Aliran dana BI

Diperiksa 8 Jam, Hamka Yandhu Tersenyum

VIVAnews - Terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia sebesar Rp 100 miliar, Hamka Yandhu diperiksa selama delapan jam. Usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Hamka tersenyum kepada wartawan yang sudah menunggunya di halaman gedung.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

"Diperiksa soal apa Pak?" tanya wartawan. Tak menghilangkan senyumnya, Hamka menjawab,"biasalah."

Namun, saat ditanya pertanyaan lain, Hamka langsung diam dan berjalan terus ke mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin 17 November 2008.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Sejak pukul 11.00 WIB, Hamka menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus itu, yakni Aulia Tantowi Pohan, Bun Bunan Hutapea, Aslim Tadjudin, dan Maman Soemantri.

Dalam pemeriksaan, 13 November lalu, Hamka mengakui dirinya membagi-bagikan uang kepada seluruh anggota Komisi Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. "Saya benar kasih uang (ke dewan)," kata Hamka saat itu.

Dalam persidangan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Hamka membeberkan anggota dewan yang menerima uang dari Bank Indonesia dalam rangka revisi Undang-undang Bank Indonesia. Paskah Suzetta disebut sebagai penerima terbesar, yakni Rp 1 miliar.

Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024